Surat Permohonan
Bandung,
28 Februari..
Kepada
:
Yang
terhormat ketua
Pengadilan
Negeri kelas IA Bandung
Di
Bandung
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya:
Sendi Nugraha, S.H., Advokat, beerkantor di: jalan
Asia-Afrika No.25 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21
Februari 2012, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Nyonya: Marini Putri
handayani, bertempat tinggal di Jalan Rusa No. 17, Bandung, dengan ini hendak
menandatangani dan memajukan surat permohonan ini, selanjutnya akan disebut
sebagai PEMOHON.
Adapun
mengenai permohonannya adalah sebagai berikut
Bahwa
permohonan pada tanggal 20 Januari 1996 di Bandung telah menikah dengan suami
pemohon yang bernama Fariz Landeki Putra, seperti terbukti dari petikan Akta
Perkawinan No.212/1996 tertanggal 21 Januari 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor
Urusan Agama Kecamatan Coblong No.13, Kotamadya Bandung (fotocopy, terlampir);
Bahwa
selama dalam ikatan perkawinan dengan suami pemohon tersebut, telah dilahirkan
oleh pemohon seorang anak perempuan yang diberi nama RAISSA, pada tanggal 11
Desember 1996 pukul 21.00 W.I.B di Kotamadya bandung, seperti terbukti dari
petikan Akta kelahiran No.409/1996
tertanggal 11 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil
Kotamadya Bandung (fotocop, terlampir)
Bahwa
semasa perkawinan pemohon dan suami pemohon, telah membeli tanag berikut
bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Setiabudi No.100, Bandung, dengan
luas 500m, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Jalan Setiabudi
Barat
: berbatasan dengan Tanah Milik
tuan Budiman
Timur
: berbatasan dengan Jalan Mawar
Selatan
: berbatasan dengan Tanah Milik myonya
Rusmini
Sebagaimana terbukti dari sertifikar No.
765/2005 tertanggal 14 Maret 2015 atas
Nama Marini Putri Handayani;
Bahwa
pada tanggal 28 Februari 2010, suami pemohon telah wafat seperti terbukti dari
petikan Surat Kematian No.12/2010 tertanggal 28 Februari 2010 yang dikeluarkan
oleh Kantor Kecamatan Coblong No.003, Bandung. ( fotocopy, terlamprir0;
Bahwa
suami pemohon meninggalkan 2 orang ahli waris sah yang terdiri dari pemohon
yaitu Marini Putri Handayani dan anak pemohon yaitu Raissa;
Bahwa
pemohon sebagai ibu dari abak tersebut sabgat berkepentingan sekali, agar terhadap
warisan harta bersama semasa perkawinan pemohon dan suami pemohon, sebagaimana
yang tersebut diatas, pemohon memajukan permohonan izin menjual menurut bagian
pemohon dan bagian dari anak pemohon dan bagian dari anak pemohon, untuk dapat
mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari untuk membiayai sekolah anak pemohon
yaitu Raissa yang terdaftar ssebagai siswi pada salah satu sekolah bertaraf
Internasional di Kota Bandung;
Maka
berdasarkan segala apa yamh terurai di atas, pemohon mohon dengan hormar sudilah
kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan menetapkan;
Mengabulkan
permohonan pemohon tersebut diatas;
Memberikan
izin dan kuasa kepada pemohon untuk menjual warisan yang tersebut diatas untuk
keperluan dam kebutuhan sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Hormat kuasa pemohon,
( Sendi Nugraha, S.H. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar