Perihal : Permohonan gugatan Malang,
1 Maret 2013
Wanprestasi
dan Sita Eksekusi
Jaminan
Kepada
:
Yth.Ketua PN Malang
Di
Malang
Dengan hormat,
Bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama
: Prof.dr.Yeremia Anggarianto, S.H.,M.H
Alamat kantor
: jalan Tirtonadi Nomor 21, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan
Lowokwaru,
RW 01 RT03, Malang
Berdasarkan surat kuasa tanggal 21
Februari 2013 (terlampir) bertindak untuk dan atas:
Nama :
Imam Pantara
Alamat :
Jalan Menari Nomor 07, Kecamatan Klojen, Kelurahan Kasin, RW 05 RT 01,
Malang
Yang merupakan wakil dari PT.Indofarma
sari Ratu berdasarkan AD/ART tanggal 30 Juni 2002
Dalam hal ini memilih (domisili) dikantor
kuasanya tersebut di atas, bermaksud
Menandatangani dan memajukan surat gugatan
ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan
gugatan terhadap:
Nama :
James Sumartono
Alamat :
Jalan Mawar nomor 37 RT 14 RW 01, Kecamatan Lowokwaru,
Kelurahan
Lowokwaru, Malang
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun
mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
terjadi perjanjian kerja sama produk perawatan wajah dengan merk Dr.Dep antara
Penggugat
dengan tergugat, yang selanjutnya penggugat dan tergugat disebut para pihak,
Yang
dibbuat dengan akta dibawah tangan di Malang tertanggal 1 Januari 2012 yang
Disaksikan
oleh empat orang saksi;
2.
Bahwa
dalam akta perjanjian tersebut penggugat bersedia meminjamkan produk Dr.Dep
Dengan nilai total Rp110.000.000 terlebih dahulu kepada tergugat dengan
jangka waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar