HUKUM TATA NEGARA
Asas Kedaulatan Rakyat
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas
Mata Kuliah : Hakum Tata Negara
Dosen Pengampu : Bpk. Aidul fitri
Disu sun oleh :
1. Abda Irsyad Sudarsono (
C100140324 )
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
Kata
Pengantar
Setelah
kami ditugaskan untuk membina Mata Kuliah Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta, maka kami meyusun makalah Hukum Tata Negara
ini sebagai salah satu acuan bagi para Mahasiswa dalam mempelajari Hukum Tata
Negara.
Buku-buku
Hukum Tata Negara sudah cukup banyak beredar dalam masyarakat namun setelah
reformasi tahun 1998 dan terjadinya perubahan pertama sampai perubahan keempat
terhadap UUD 1945, maka Hukum Tata Negara mengalami perubahan pula yaitu
terbentuknya Lembaga-lembaga baru berikut fungsi dan kewenangannya menurut UUD
1945
Atas
dasar itu kami menyusun makalah ini, walaupun buku ini bukan satu-satunya
pegangan dalam Mata Kuliah Hukum Tata Negara.
Kami
sadari bahwa makalah ini belum sempurna baik isinya maupun penulisannya, untuk
itu kritik dan sumbang saran sangat diperlukan guna perbaikan kemudian.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa bisa menyertai dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita.
BAB I
a.
Pendahuluan
Negara
itu adalah organisasi yang menata kehidupan suatu masyarakat secara keseluruhan
untuk tujuan-tujuan tertentu. Tujuan yang hendak dicapai berhubungan erat
dengan jenis negara. Negara dinasti, negara jajahan, negara kediktatoran
proletar dan fasis, negara kapitalis, negara demokrasi pancasila mempunyai
tujuan jangka dekat dan jangka jauh yang berlainan atau mungkin berlawanan.
Masyarakat suatu negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan
kesetiakawanan karena asal-usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan
kepentingan social, ekonomi, kebudayaan dan sebagai kaula negara menumbuhkan
kesadaran baru mengenai arti dan kedudukan kaula negara berhadap-hadapan dengan
penguasa negara. Perlakuan yang dialami oleh kaula negara dari pihak penguasa
negara membina dan menempa pendapat, sikap atau pendirian bersama kaula negara.
Masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek
pengaturan dan penataan oleh negara dan mempunyai ikatan kesetiakawanan serta
kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara, kita namakan
rakyat. Rakyat sebagai kesatuan hidup cultural itu menjadi satu rakyat dalam
arti kaula negara yang kedudukannya ditentukan oleh jenis atau tipe negara itu
sendiri. Kedudukan dari rakyat negara jajahan berbeda dengan kedudukan rakyat
kelas berbeda dengan kedudukan rakyat demokrasi pancasila.
Perasaan
kesetiakawanan dan kesadaran sebagai kesatuan adalah unsur kejiwaan yang
menetukan kelangsungan hidup rakyat, baik dalam hubungan organisasi negara
maupun diluar itu. Unsur kejiwaan ini dapat berkembang dengan adanya kemauan
rakyat itu untuk mempunyai negara. Dengan adanya unsure kemauan rakyat itu
mempunyai negara, maka rakyat itu menjadi satu bangsa. Dalam pengertian
sekarang, bangsa itu adalah rakyat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau
untuk bernegara. Kemauan bernegara ini dapat terpenuhi dan dapat juga tidak
terpenuhi. Karena itu, adanya suatu bangsa dapat mendahului eksistensi negara,
bersamaan dengan adanya negara atau tumbuh didalam suatu negar yang sudah ada
tetapi negara itu tidak dikehendaki atau ditentang oleh bangsa itu. Dengan
demikian suatu negara bukan saja dapat menjadikan berbagai kelompok rakyat
sebagai rakyat negaranya melainkan berbagai bangsa sebagai kaulanya untuk
dikuasai secara paksa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa negara itu tidak
selalu organisasi suatu bangsa. Dan oleh sebab itu, tidaklah tepat untuk
memberi nama ‘’hukum antar bangsa’’ kepada hukum internasional public yang
terutama mengatur antar negara dan perserikatan bangsa-bangsa kepada organisasi
antar negara seperti yang dilakukan sampai sekarang ini.
Kemauan rakyat untuk mempunyai negara sendiri adalah
suatu unsure penting bagi tumbuhnya paham kebangsaan atau nasionalisme
disamping unsure-unsur lain yang mungkin sudah ada sebelumnya. Sebagai unsure
yang berfungsi sebagai pendorong penting bagi adanya nasionalisme dan
perkembangan nasionalisme dapat disebut persamaan budaya dan bahasa, kesatuan
watak, kesatuan semangat (national spirit volksgeist), kesatuan ideology,
agama, dan persamaan tempat tinggal. Paham kebangsaan atau nasionalisme sebagai
konsep politik member tempat utama kepada kepribadian bangsa ini dibidang dan
dikembangkan perasaan kesetiakawanan nasional, kesatuan bangsa, kesadaran
politik bangsa melalui pendidikan umum, pengembangan bahasa dan kebudayaan,
pengembangan ideology, bangsa, kebijakan ekonomi, pendidikan politik dan
kebijakan politik.
b.
Latar
Belakang
Hukum Tata Negara mempunyai beberapa
asas salah satunya adalah Asas kedaulatan rakyat, asas kedaulatan rakyat adalah kewenangan tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada yang
tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara
. Asas Negara Kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas tugas pemerintahan
pada dasarnya tetap berada ditangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system
pemerintahan pusat di Indonesia yang salah satunya menganut Asas Negara
Kesatuan yang Didesentralisasikan menyebabkan adanya tugas tugas tertentu yang
diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan
hubungan kewenangan dan pengawasan.
c.
Rumusan
Masalah
1)
Pengertian Asas
Kedaulatan Rakyat
2)
Macam-macam kehendak
rakyat
3)
Pencerminan Asas
Kebangsaan
d.
Tujuan
Penulisan
1)
Untuk mengetahui Asas
Kedaulatan Rakyat
2)
Untuk berbagi ilmu
tentang Hukum Tata Negara
3)
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Tata Negara
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah kedaulatan rakyat
dipergunakan dalam berbagai macam pengertian. Dalam hukum internasional
pengertian berdaulat itu ditujukan kepada negara-negara yang berhak menentukan urusannya
sendiri baik yang menyangkur masalah-masalah dalam negri maupun luar negeri
tanpa adanya campur tangan dari negara lainnya. Kedaulatan kedalam dinyatakan
dalam wewenangnya untuk membentuk organisasi dari pada negara menurut
keinginanya sendiri, yang meliputi tugas-tugas – tugasnya dalam bidang
legislative, eksekutif, dan yudikatif, keluar dinyatakan dalam wewenangnya
untuk mengadakan hubungan diplomatic dengan negara-negara lain atau dalam
kekuasannya untuk menyatakan perang atau damai dengan negara-negara lain.
Dalam
hukum tata negara pengertian kedaulatan itu bisa relative artinya bahwa
kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan
penuh keluar dan kedalam, tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang
terkait dalam suatu perjanjian yang
berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi, dan yang paling akhir
jika kedaulatan itu hanya diartikan sebagai kekuasaan untuk mengurus rumah
tangga sendiri yang disebut sebagai onotomi.
Arti
kedaulatan mengalami perubahan-perubahan sepanjang perkembangan sejarah
manusia. Pertama-tama adalah Jean Bodin dalam bukunya ‘’Sir livres de la
republique’’ yang mengartikan kedaulatan itu sebagai :
‘’La republique est un droit
gouverment de plusieurs ménages et de qui leur est commun avec puissance
souveraine’’ dan ia puissance absolute et perpetueele d’ume republique.
Jadi, suatu kedaulatan itu tidak
terpecah-pecah karena dalam suatu Negara hanya terdapat satu kekuasaan
tertinggi. Aseli karena kekuasaan yang tertinggi tidak berasal dari kekuasaan
yang lebih tinggi dan tidak terbatas karena tidak ada kekuasaan yang lebih
tinggi yang membatasi kekuasaan itu. Pengertian ini timbul dinegara-negara
dimana tumbuh kekuasaan raja yang mutlak. Sebelumnya itu pada abad pertengahan
di Perancis tidak hanya dikenal raja
saja yang berdaulat, tetapi juga pra baron yang menjalankan kekuasaan
pemerintahan dalam daerahnya sebagai ‘’vazal’’ raja. Jadi berdaulat atau
souverein (supermus atau superior) mengandung pengertian meningkat diatas para
baron dan kekuasaan itu berubah sifatnya menjadi superlative, sehingga hanya
raja yang berdaulat.
Dari pendapat
Jean Bodin tersebut lalu dikembangkan oleh:
1.
Jeremy Bentham dan John Austin
(Inggris) : kedaulatan parlementer.
2.
Thomas Hobbes : teori kontrak social
yang dikembangkan lagi oleh :
a.
John Locke : teori kedaulatan
rakyat di AS
b.
J.J Rousseau : teori kedaulatan
bangsa di perancis
c.
GWF Hegel : teori kedaulatan pluralis di
Jerman.
Sedangkan ajaran kedaulatan rakyat
lahir dari J.J Rousseau sebagai kelanjutan dari filsafatnya yang bersumber
kepada perasaan. Berbeda dengan ahli-ahli filsafat pada zamannya yang lebih
mementingkan ilmu pengetahuan berdasarkan hyper-intelektualisme dengan
penemuan-penemuannya yang baru dan denga usahanya untuk mencari penghalusan
dalam kehidupan sehari-hari, pada hakekatnya akan membawa akibat bagi umat
manusia kearah kemerosotan dalam hidupnya. Kemajuan-kemajuan dalam teknik,
berdirinya industry-industri hanya mempertajam dadanya kemewahan disatu pihak
dan kemiskinan dipihak lain hal ini disebabkan karena manusia telah hidup
menyimpang dari naluri-naluri yang dibawa sejak lahirnya sebagai pemberian
tuhan. Jadi manusia menurut Rousseau itu dilahirkan sebagai mahluk yang baik.
Kemudian orang hendak mencari apakah sebabnya maka dalam pergaulan hidup
manusia itu senantiasa terdapat kekuasaan.
Ajaran
kedaulatan rakyat berpangkal tolak kepada hasil penemuannya bahwa tanpa tata
tertib dan kekuasaan, manusia akan hidup tidak aman dan tidak tentram. Tanpa
tata tertib manusia merupakan binatang yang buas ‘’homo homoni lupus’’, dan
kehidupan itu berubah menjadi perang antar sesame manusia ‘’BELUM OMNIUM COMTRA
OMNES’’. Itulah sebabnya manusia-manusia bersepakat untuk mendirikan negara,
dan untuk itu mereka mengadakan perjanjian masyarakat. Jalan yang ditempuh
bermacam-macam. Menurut pendapt yang satu, maka kekuasaan itu berpindah kepada
penguasa yang kini mempunyai kekuasaan mutlak. Ialah berdaulat. Pendapat yang
lain beranggapan bahwa manusia sejak dilahirkan telah membawa hak. Untuk
menjamin ghak-hak itu maka mereka mengadakan perjanjian masyarakat. Jadi tugas
itu adalah melindungi hak-hak rakyat. Jika penguasa tidak menjalankan tugasnya
sebagaimana mestinya, maka ini berarti bahwa pihak penguasa telah melanggar
perjanjian dan rakyat dapat mengambil tindakan seperlunya terhadap pelanggaran
itu. Dalam pengertian pertama dan kedua tersebut dimuka, penguasa adalah
berdaulat dan kedaulatan itu adanya berdasarkan perjanjian masyarakat.
Berbeda
halnya dengan apa yang diuraikan dimuka adalah kontruksi Rousseau. Menurut
pendapatnya rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak pertama, Karena
pada perjanjian masyarakat sendiri sbagai satu keseluruhan. Penguasa
menjalankan kekuasaannya tidak karena menarik
kembali mandate itu.
Ajaran
Rousseau yang mempertahankan bahwa kedaulatan itu tidak bisa lepas dari rakyat
(onvervreemdbeer) dalam praktek tidak benar dengan adany kekuasaan yang
diwakilkan itu. Dalam ajarannya yang penting adalah bahwa kedaulatan itu
dinyatakan dalam bentuk pernyataan kehendak, sehingga kedaulatan rakyat itu
diwujudkan dalam pernyataan untuk menyampaikan kehendaknya. Kehendak rakyat itu
disampaikan dalam dua cara yaitu :
1. Kehendak rakyat seluruhnya
yang dinamakan volonte de tous.
2.
Kehendak sebagian besar dari rakyat yang dinamakan volonte
generale
Volonte tous hanya dipergunakan
oleh rakyat seluruhnya sekali saja waktu negara hendak seluruhnya sekali saja
waktu negara hendak dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Maksud volonte de
tous ini memberi dasar agar supaya negara dapat berdiri abadi, karena ini
merupakan kebulatan kehendak, dan jika negara itu sudah berdiri pernyataan
setuju tidak dapat ditarik kembali. Untuk selanjutnya Volonte de tous ini sudah
tidak terpakai lagi, karena setiap keputusan harus dilakukan dengan suara
bulat, maka roda pemerintahan tidak dapat berjalan.
Vonte generale dinyatakan
setelah negara berdiri, yaitu dengan pernyataan kehendak rakyat melalui suara
terbanyak. Cara demikian ini yang lazim dipergunakan dalam negara-negara
demokrasi barat. Jadi kedaulatan rakyat yang dimaksud oleh Rousseau itu sama dengan
keputusan suara terbanyak. Disinilah sebenarnya Rousseau tidak konsekwen dengan
arti kedaulatan rakyat yang disamakandengan suara terbanyak atau diktatur suara
terbanyak. Apa sebab Rousseau menyamakan ketiga hal tersebut diatas, yaitu
karena suara-suara minoritas menurut pandangannya adalah suara tidak membawakan
kehendak atau kepentingan umum dan suara yang sedikit itu olehnya dianggap
sebagai penyimpangan dari kepentingan umum.
Hampir setiap negara
mencantumkan asas kedaulatan rakyat ini dalam UUDnya, walapun asa ini hanya
merupakan mitos saja. Karena dalam praktek akhirnya orang yang satu dibedakan
dari orang yang lainnya, lebih kaya, lebih terampil, lebih kedudukannya, lebih
banyak kesempatan dan sebagainya, sehingga dala kenyataan yang berdaulat dalam
negara itu adalah segolongan kecil manusia dalam masyarakat. Golongan ini
karena kelebihannya merupakan golongan yang memerintah the rulling class atau
juga elit.
Pada
pasal 1 ayat (2) UUD 1945, ditetapkan bahwa :
‘’Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar’’.
Dalam
pasal tersebut diatas itu mengandung tiga makna, yaitu :
a.
Kedaulatan rakyat dilaksanakan
oleh seluruh lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD,
b.
Kedaulatan rakyat harus tunduk
pada konstitusi : supremasi konstitusi.
c.
Kedaulatan rakyat dibatasi
aturan UUD : demokrasi konstitusional
Berdasarkan pasal tersebut
diatas maka Negara RI berdasarkan UUD 1945, menganut asas kedaulatan rakyat.
Asas kedaulatan rakyat member konotasi yang bertumpu kepada pengertian bahwa
kekuasaan yang tertinggi didalam Negara RI berdasarkan UUD 1945 ada ditangan
rakyat Indonesia. Jadi dalam sistim politik yang berkedaulatan rakyat, maka
rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memberikan dan atau
menentukan putusan-putusan politik yang terakhir. Dalam hal ini, apabila sudah
terdapat putusan politik dari rakyat maka konsekwensinya semua pihak baik
penguasa maupun rakyat itu sendiri harus patuh dan melaksanakannya, tanpa ada
alas an apapun yang dapat dipergunakan untuk melakukan penyimpangan atau
penyelewangan, kecuali memang diperbolehkan (ditentukan demikian) menurut peraturan
perundang yang berlaku. Demikian itulah menurut aturan permainan system
demokrasi.
Pada waktu sekarang sudah tidak
memungkinkan lagi, untuk meminta dan atau memperoleh putusan-putusan politik
secara langsung dari seluruh rakyat bagi segala macam permasalahan dan secara
terus menerus, sehingga seolah-olah tergambar bahwa asas kedaulatan rakyat di
negara tersebut selalu dilaksanakan secara langsung dan murni. Alasan mengapa
hal tersebut tidak dapat lagi dilaksanakan, kiranya disebabkan adanya beberapa
hal, yaitu :
a. Rakyat negara pada umumnya
berjumlah besar
b. Wilayah negara pada
umumnya luas, lebih-lebih yang terdiri atas pulau-pulau
c. Urusan kenegaraan dibidang
politik, pada waktu sekarang sudah sangat kompleks, beraneka ragam macamnya,
tidak sesederhana seperti zaman dahulu
d. Keadaan rakyat suatu
negara pada waktu sekarang sudah heterogen, terutama tingkat pendidikan dan
pengetahuannya
e. Rakyat suatu negara pada
waktu sekarang sudah disibukkan dengan urusannya masing-masing
Karena
itulah, umumnya negara-negara yang menganut asas berkedaulatan rakyat, pada
waktu sekarang, realitasnya yang murni dilaksanakan tiap kali secara ajeg dan
kontinyu dengan jalan melaksanakan pemilu. Misalnya tiap 4 tahun sekali, tiap 5
tahun sekali, tiap 7 tahun sekali dan
sebagainya menurut peraturan perundangan yang mengaturnya. Dalam hal ini,
pemilu bermaksud untuk membentuk suatu badan atau lembaga yang menjadi wadah
para wakil rakyat yang represebtatif (mencerminkan kehendak rakyat). Adapun
tujuan pembentukan badan atau lembaga perwakilan rakyat itu sendiri, adalah
agar dapat dilimpahkan (didelegasikan) kekuasaan melaksanakan kedaulatan
rakyat, dari seluruh rakyat selaku pemilik, kepada lembaga perwakilan tersebut,
selaku pemegang kuasa (mandataris) dari rakyat.
Apabila
system pendelegasian untuk melaksanakan kekuasaan negara tertinggi tidak
dilakukan, maka akan timbul kesukaran, karena tidak mungkin seluruh rakyat
suatu negara yang berjumlah jutaan orang itu, beramai-ramai menjalankan
kekuasaan negara tertinggi tersebut setiap waktu, untuk menetapkan putusan
politik oleh seluruh rakyat suatu negara mengenai berbagai bidang secara
terus-menerus tidak mungkin dilakukan. Sebab dalam praktek untuk menetapkan
suatu putusan oleh kelompok orang berjumlah besar akan lebih sukar dicapai bila
dibandingkan dengan penetapan keputusan oleh kelompok yang berjumlah anggota
jauh lebih sedikit. Hal ini lebih terlihat lagi bila kelompok yang lebih kecil
itu merupakan anggota suatu lembaga yang dipersiapkan untuk mengetahui dan
memahami masalahnya, sehingga secara relative akan lebih mudah untuk menentukan sikap atau tindakan guna menyelesaikannya. Padahal, dalam
praktek ketatanegaraan, macam putusan politik yang harus diselesaikan berjumlah
tidak sedikit dan beraneka ragam bidangnya. Apabila untuk mengambil atau
menetapkan suatu putusan saja sudah memerlukan waktu yang lama, maka pasti akan
terjadi penumpukan masalah, sehingga akan mengakibatkan kurang lancarnya
pelaksanaan pemerintahan negara.
Dengan
dapat dibentuknya badan atau lembaga perwakilan rakyat yang representative fan
berfungsi sebagai pemegang kuasa kedaulatan, serta untuk melaksanakan kekuasaan
negar tersebut, maka hal ini berarti dapat dilakukan pembentukan pemerintahan
negara yang bersih dan sesuai dengan kehendak rakyat sehingga berwibawa.
Kecuali
itu, pemilihan umum dalam hal ini juga berarti adanya kesempatan beralihnya
kekuasaan negara dari pemegang yang lama kepada pemegang yang baru sesuai degan
kehendak rakyat secara damai tanpa pertumpahan darah, sehingga tidak terjadi
‘’coup’d eta’’ (perebutan kekusaan dengan paksa).
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan sebagaimana telah
diuraikan di atas, maka penulis dapat merumuskan kesimpulan-kesimpulan sebagai
berikut :
1. Kedaulatan rakyat adalah
kewenangan tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada yang tertinggi
yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara.
2. Suatu negara yang menganut
asas kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi. Karena dalam
pengertian murninya rakyat secara keseluruhan ikut menentukan jalannya
pemerintahan (direct democracy).
3. Dalam hukum tata negara
pengertian kedaulatan itu bisa relative artinya bahwa kedaulatan itu tidak
hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan
kedalam, tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat dalam suatu
perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi, dan yang
paling akhir jika kedaulatan itu hanya diartikan sebagai kekuasaan untuk
mengurus rumah tangga sendiri yang disebut onotomi.
Asas kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh John Bodin
(1530-1597), Dari pendapat Jean Bodin tersebut lalu dikembangkan oleh :
1. Jeremy Bentham dan John
Austin ( Inggris ) : kedaulatan parlementer
2. Thomas Hobbes : teori
kontrak social yang dikembangkan lagi oleh :
a. John Locke : teori
kedaulatan rakyat di AS
b. J.J Rousseau : teori
kedaulatan bangsa di Perancis
c. GWF Hegel : teori
kedaulatan pluralis di Jerman
DAFTAR PUSTAKA
Ø Kakpanda.blogspot.com/2012/12/asas-hukum-tata-negara.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar