Jumat, Desember 25, 2015

Program Kreatifitas Mahasiswa - Perizinan



PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
MEKANISME PELAYANAN LEGALISASI PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR  KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI




BIDANG KEGIATAN:
PKM PENELITIAN
Diusulkan oleh:
Didin Ismoyo (Nim.C100140324)/2014/2015
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2015



PENGESAHAN PROPOSAL PKM-PENELITIAN
1.      Judul Kegiatan                              : Mekanisme pelayanan legalisasi permohonan
                                                                    Kartu  tanda penduduk ( KTP ) di kantor
                                                                    Kecamatan Sawit kabupaten Boyolali         
2.      Bidang Kegiatan                            : PKM-P
3.      Ketua pelaksana kegiatan
a.       Nama Lengkap                              : Didin Ismoyo
b.      NIM                                               : C100130034
c.       Jurusan                                          : Hukum
d.      Universitas                                    : Universitas Muhammadiyah Surakarta
e.       Alamat Rumah dan No Tel./HP    : Pengin RT001/RW002 Cangkol. Mojolaban, sukoharjo
f.       Alamat email                                 : didinismoyo52@gmail.com
4.      Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 3 Orang
5.      Dosen Pendamping
a.       Nama Lengkap dan Gelar             : Dr.NURIA SISWI ENGGARANI, S.H,.
                                                               M.Hum
b.      NIDN                                            : 1001590
c.       Alamat Rumah dan No Tel./HP    : Surakarta, Gonilan RT005 RW020
6.      Biaya Kegiatan Total
a.       Dikti                                              : Rp 1.000.000.00,-
b.      Sumber lain                                   : Rp 500.000.00,-
7.      Jangka Waktu Pelaksanaan                 :           5          bulan
Surakarta, 25 Desember 2015

Menyetujui

Dosen Pembimbing                                                                 Ketua Pelaksana Kegiatan

Dr.NURIA SISWI ENGGARANI, S.H., M.Hum                            Didin Ismoyo
NIK/NIDP : 1001590                                                                        C100130034


KATA PENGANTAR

      Pertama-tama kami ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. ,karena atas rahmat dan hidayahnya kita diberi kesempatan untuk melakukan observasi di Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali. Dalam laporan observasi ini kami menyampaikan tentang bagaimana Proses Legalisasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.
Kemudian tak lupa ucapan terimakasih kami ucapkan kepada Dosen mata kuliah Hukum Administrasi Negara 2, Dr. Nuria Siswi Enggarani S.H,.M.Hum yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan kepercayaan kepada kami untuk melakukan observasi ini. Dan tak lupa ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada Camat Sawit Bapak Widodo, S.H  beserta staff yang membantu jalannya kinerja di Kantor Kecamatan, Dimana beliau telah memberikan izin kepada kami untuk melakukan observasi dan memberikan informasi secara detail. Kami berharap laporan ini bisa menjadi pedoman kami untuk mengetahui mekanisme standart pelayanan publik.
Kami sadar dalam pembuatan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami memohon kritik dan saran dari Bapak Prof. Dr. Harun, S.H. Kritik dan saran tersebut dapat sebagai bahan penyempurnaan bagi kami dalam membuat laporan untuk kesempatan yang lain


                                                          Surakarta, 25 Desember 2015



                                   Penyusun




1

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................ 1
DAFTAR ISI ....................................................................................... 2
RINGKASAN....................................................................................... 3
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ......................................................... 4

B. Rumusan Masalah .....................................................5

C. Tujuan Penulisan .......................................................5

D. Manfaat Penulisan .....................................................5

E. Kajian Pustaka      ......................................................6
F. Metode Penelitian….................................................. 9

G. Jadwal Kegiatan ......................................................  9

H. Biaya  ...................................................................... 10
                          PEMBAHASAN
                           A.    Kebijakan Peningkatan Pelayanan Legalisasi
                                 Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )................  12
                           B.     Lingkungan Kerja / Suasana Kerja di Kantor Kecamatan Sawit.....   13
                           C.     Ruang lingkup kewenangan kantor kecamatan sawit ......................  14
                           D.    Stuktur organisasi di kantor kecamatan sawit..................................   15
                           E.     Maklumat Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan
                                 di Kantor Kecamatan Sawit................................................................17
                           F.      Pelaksanaan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ...................19
                           G.    Pelayanan yang Berpotensi menyimpang dari Standart Pelayanan
                                 dan berpotensi menghadirkan Aduan Pada Permohon Pembuatan 
                                 Kartu Tanda Penduduk (KTP) ........................................................... 21
                           H.    Analisis dan kritik pelaksaan Publik ................................................. 22
                         PENUTUP
                           A.    Kesimpulan .....................................................................................   23
                           B.     Rekomendai ....................................................................................   23
                           C.     Daftar Pustaka ..................................................................................  24
2



MEKANISME PELAYANAN LEGALISASI PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR  KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI
Oleh :
Didin Ismoyo, Fendi Firmansyah, Abda Irsyad, Muhammad Hafid
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
RINGKASAN

Pelayanan publik terkait dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali masih terbilang rendah. Karena tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) di Instansi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali masih terbilang rendah, kualitas pendidikan pegawai di instansi pelayanan masyarakat Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali tidak dapat mencakup standar kualitas pendidikan pegawai instansi pelayanan masyarakat semestinya. Hal ini menyebabkan kualitas pelayanan kurang maksimal.
Tidak hanya pegawai instansi pelayanan masyarakat yang rendah akan kualitasnya, namun warga masyarkat di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali kurang sadar akan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) selain itu banyak kendala yang terjadi terhadap pelayanan publik karena kurangnya perhatian pemerintah kecamatan terhadap masyarakat sehingga banyak warga masyarakat di daerah sawit banyak yang belum mempunyai KTP

Kata Kunci : Izin gangguan,yuridis normatif empiris, peraturan daerah,
pemerintah daerah



3

PENDAHULUAN
A.    Judul Penelitian : MEKANISME PELAYANAN LEGALISASI PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR  KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI

B.     Latar belakang
         Dewasa ini pelayanan merupakan tugas yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telas jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[1].
     Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kualitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat , baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas pelayanan.
        Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhi sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas.
4

C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang yang tertera sebelumnya maka permasalahan dalam makalah ini :
1.      Bagaimana pelayanan yang diberikan kecamatan terhadap masyarakat dalam pembuatan KTP ?
2.      Bagaimana mekanisme pembuatan KTP di Kecamatan sawit tersebut ?

D.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang dan rumusan masalah yang tertera sebelumnya maka tujuan penulisan dalam makalah ini :
1.      Mengetahui pelayanan yang diberikan kecamatan Sawit dalam pembuatan KTP
2.      Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan kecamatan sawit untuk mensosialisasikan pembuatan KTP

E.     Manfaat Penulisan

1.      Karya tulis ilmiah diharapkan dapat membuka wawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan kecamatan sawit, Boyolali
2.      Karya tulis ilmiah ini memberikan informasi tentang pentingnya pelayanan publik terhadap masyarakat

5



F.     Kajian Pustaka
      Salah satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatigheid van bestuur atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam  menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zonder bevoegheid kunnen geen juridisch concrete besluiten genomen worden[2]
      Hukum digunakan juga sebagai saran penunjang dalam aspek berwawasan lingkungan, sehingga dalam pemanfaatan hukum tersebut harus berpedoman pada hukum lex superior derogate legi inferiori yang mana merupakan asas hierarki peraturan perundang-undangan bahwa peraturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar peraturan hukum yang berada dibawahnya atau dengan kata lain peraturan hukum yang kedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Segala yang telah ditinjau tidak lepas dari adanya hierarki peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12  tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
1.    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang – undangan terdiri atas:
a.        Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang;
d.        Peraturan Pemerintah;
e.         Peraturan Presiden;
f.          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

      Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was, 25 (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan).

6
             

Beberapa aspek dalam regulasi perizinan akan selalu memuat dari berbagai pendapat pakar, dapat disarikan sebagai berikut: (1) persyaratan (2) hak dan kewajiban, (3) tata cara (prosedur), (4) jangka waktu keberlakuan, (5) waktu pelayanan, (6) biaya, (7) mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa, dan (8) sanksi
Lembaga pemerintah adalah lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Menurut Sjachran Basah, dari penelusuran berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintah dapat diketahui bahwa mulai dari administrasi negara terendah (lurah) berwenang memberikan izin. Ini berarti terdapat aneka ragam administrasi negara (termasuk instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun daerah. [3]
Antara pemerintah dan masyarakat terjalin suatu hubungan timbal balik, yakni pada satu sisi masyarakat mempengaruhi pemerintah dalam menjalankan tugasnya, pada sisi lain pemerintah memberi pengaruh tertentu pada masyarakat melalui tugas mengurus dan mengatur.
Pengaruh pemerintah pada masyarakat melalui tugas mengurus mempunyai makna pemerintah terlibat dalam bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi maupun pemeliharaan kesehatan dengan secara aktif menyediakan sarana, prasarana, finansial, dan personal. Melalui instrumen pengaturan tersebut pemerintah mengendalikan masyarakat dalam bentuk peraturan termasuk izin yang mengandung larangan dan kewajiban. Izin sendiri sebagai salah satu instrumen pengaturan yang paling banyak digunakan oleh pemerintah dalam mengendalikan masyarakat . Dengan demikian, izin sebagai salah satu instrumen pemerintahan yang berfungsi mengendalikan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. [4]

7

Terlepas dari beragamnya lembaga pemerintahan atau admnistrasi negara yang mengeluarkan izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya boleh dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan. Menurut N.M Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, keputusan yang memberikan izin harus diambil oleh lembaga yang berwenang, dan hampir selalu yang terkait adalah lembaga-lembaga pemerintahan atau administrasi negara.[5]
Menurut Soehardjo, pada tingkat tertentu regulasi ini menimbulkan kejenuhan dan timbul gagasan yang mendorong untuk menyederhanakan pengaturan, prosedur, dan birokrasi. Keputusan-keputusan pejabat sering membutuhkan waktu lama, misalnya pengeluaran izin memakan waktu berbulan-bulan, sementara dunia usaha perlu berjalan cepat, dan terlalu banyaknya mata rantai dalam prosedur perizinan banyak membuang waktu dan biaya.[6]
Secara umum dapat dikatakan bahwa deregulasi dan debirokratisasi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, yang umumnya diwujudkan dalam bentuk peraturan kebijaksanaan karena itu deregulasi dan debirokratis itu harus ada batas-batas yang terdapat dalam hukum tertulis dan tidak tertulis. Deregulasi dan debirokatisasi dalam perizinan harus memperhatikan hal-hal berikut :
1)      Jangan sampai menghilangkan esensi dari sistem perizinan itu sendiri, terutama dalam fungsinya sebagai pengarah kegiatan tertentu.
2)      Deregulasi hanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat teknis administrasi dan finansial.
3)      Deregulasi dan debirokratisasi tidak menghilangkan hal-hal prinsip dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan.
4)      Deregulasi dan debirokratisasi harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorltjk bestuur)
Disebutkan bahwa izin merupakan instrumen yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkret dan individual. Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu
8


G.    Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah dari hasil penelitian kajian pustaka dan studi lapangan, sehingga sumber data dari penulisan ini adalah data berupa dokumen peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum, literatur jurnal ilmiah dan observasi. Oleh karena salah satu sumber data adalah dokumen hukum dalam bentuk peraturan perundangan dan observasi, maka dapatlah dikatakan bahwa kajian ini sebagai penelitian hukum perpaduan antara yuridis normatif empiris[7]. Langkah-langkah yang dilakukan  pertama , mengindentifikasi dokumen hukum, literatur, jurnal ilmiah dan hasil observasi yang relevan dengan topik yang dibahas. Kedua, mencermati konten dari sumber data hasil indentifikasi dan mencatatnya, dan yang terakhir adalah mengorganisir data yang tersedia untuk dipaparkan dalam sebuah karya tulis. Hasil pengorganisasian data dianalisis dengan teori yang sesuai dengan topik yang terdapat dalam karya tulis.
  9

H.    Jadwal Kegiatan
NO
Kegiatan
Bulan 1
Bulan 2
Bulan 3
Bulan 4
Bulan 5
 

1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
 1
Persiapan



















2
Pengumpulan Data Sekunder



















3
Pengumpulan Data Lapangan



















4
Diskusi





















5
Organisasi Data Lapangan



















6
Analisis Data



















7
Penyusunan Draft Laporan Akhir Dan Artikel Publikasi



















8
Penyusunan Laporan Akhir



















9
Pengiriman Laporan Akhir




















I.       Biaya

Biaya Habis Pakai
No
Bahan Habis Pakai
Satuan
Harga
Satuan
Jumlah
1
Kertas HVS 70 Gram Paper One
2
32.000,-
64.000,-
2
Tinta Printer HP Diskjet K29a-z hitam dan warna
2
95.000,-
190.000,-
3
Pulsa Internet
5
25.000,-
125.000,-
4
Pulsa Telepon untuk Komunikasi
5
50.000,-
250.000,-


10
Biaya Perjalanan
No
Kegiatan
Satuan
Harga
Satuan
Jumlah
1
Transpotasi Pengurusan Izin
3
20.000,-
60.000,-
2
Penelusuran Dokumen Tingkat Daerah
7
25.000,-
175.000,-
3





Biaya Penunjang
No
Kegiatan
Satuan
Harga
Satuan
Jumlah
1
Diskusi Teman Sejawat
7
10.000,-
70.000,-
2
Konsumsi
5
42.000,-
210.000,-
3
Print & Jilid
2
20.000,-
40.000,-
4
Pengandaan Makalah Diskusi
4
5.000,-
20.000,-

11

PEMBAHASAN

A. Kebijakan Peningkatan Pelayanan Legalisasi Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

           Menurut Kelompok kami berdasarkan hasil observasi dan wawancaara diketahui bahwa pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit masih terhambat oleh sumber daya manusia pemohon KTP yang rendah dan juga keterbatasan sumber daya manusia yang ada di kantor kecamatan. Sebagai contoh adalah kurang mengertinya masyarakat tentang aturan dan tata cara permohonan pembuatan KTP, selain itu kadang masyarakat langsung ke kantor kecamatan tidak membawa persayaratan, langsung meminta permohonan pembuatan KTP. Maka dari itu menghambat pihak Kantor Kecamatan tersebut untuk melakukan pelayan publik, Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui kebijakan peningkatan pelayanan pembuatan KTP, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambatan pembuatan KTP sekaligus menguji pelayanan publik yang dilakukan oleh Petugas Dinas Publik kantor Kecamatan Sawit selain itu SDM masyarakat di kecamatan Sawit itu masih rendah bukan hanya masyarakat saja yang SDM nya rendah tetapi terkadang juga dari pihak kecamatan kurang perhatian terhadap masyarakat dalam aspek pemberitahuan atau pun dalam sistem menuntun dalam pembuatan KTP supaya tidak terjadi problematik di dalam masyarakat.

           Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Subjek penelitian adalah camat sawit beserta staff yang membantu jalannya kinerja di kantor kecamatan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara.
             
12


              Segala yang telah ditinjau tidak lepas dari adanya hierarki peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12  tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
1.      Jenis dan hierarki Peraturan Perundang – undangan terdiri atas:
a.      Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.  Kekuatan hukum Peraturan Perundang – undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud ayat (1)

B.     Lingkungan Kerja / Suasana Kerja di Kantor Kecamatan Sawit

           Menurut hasil observasi dari kelompok kami di Kantor Kecamatan Sawit terlihat kondusif, antara 1 orang dengan orang lain sibuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi mulai dari Bapak Camat samapai jajaran dibawahnta. Kemudian diberinya kelonggaran terhadap para pemohon KTP yang belum mengerti syarat dan prosedur yang harus ditempuh guna untuk mendapatkan KTP.
           Alasan peningkatan pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit yakni masyarakat pemohon KTP menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak dipersulit. Kemudian Instansi tersebut mempunyai tanggung jawab untuk memulihkan citra kantor kecamatan bahwa instansi tidaklah menyelenggarakan pelayanan yang berbelit-belit seperti anggapan masyarakat akan tetapi tetap melakukan perbaikan dengan pemberian pelayanan yang maksimall dan bersahabt. Apabila terjadi kurang puas atau kekecewaan Bapak Camat membuka Via Telepon atau Via SMS ke Nomor Handphone bapak camat secara langsung dan pasti akan dijwab.
          
13


           Faktor pendukung peningkatan pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit, adalah petugas berkualitas hal ini dibuktikan dengan cepat, adil dan tidak diskriminatif terhadap semua orang yang mempunyai urusan di Kantor Kecamatan tersebut. Faktor pendukung lainnya adalah sistem elektronik yang cukup memadai hal ini dibuktikan dengan sistem berbasis komputer yang terdapat pada bagian produksi dan koneksi internet cara cepat untuk melihat data yang akan dibutuhkan masyarakat, sehingga hal ini dapat membantu mempersingkat waktu dalam proses pembuatan KTP maupun pelayanan publik.
Sehingga membuat petugas dinas publik yang melayani permohonan selain itu menjadi terganggu. Sebetulnya apabila personal yang ada dikantor kecamatan tersebut ditambah otomatis semua berjalan dengan lancar dan cepat. Kadang staff lain yang bukan bidang pembuatan KTP juga ikut membantu karena melihat situasi di kantor kecamatan menjadi kurang kondusif karena banyaknya pemohon pembuatan KTP sedangkan petugas dinas publik kantor yang masih kurang.

14

C.     Ruang lingkup kewenangan kantor kecamatan sawit
           Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekertaris Daerah.
           Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu bupati/walikota dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi pemerintahan,ketentraman dan kertertiban, pelayanan sosial dan pemberdayaan mensyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian di wilayah kecamatan tersebut[8].
           Selain itu dalam menyerlenggarakan tugas pokok, kecamatan juga mempunyai antara fungsi antara lain:
1.      Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitas penyelenggaan tugas pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan.
2.      Penyelenggaraan pelayanan sosial dan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintah desa dan/atau kelurahan.
3.      Pengoordinasian, pembinaaan, fasilitas dan pendorong kegiatan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perekonomian dan pemberdayaaan masyarakat.

D.    Stuktur organisasi di kantor kecamatan sawit
           Susunan organisasi di Kantor Kecamatan :
1.      Camat
Camat mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang meliputi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pengembangan perekonomian di wilayah Kecamatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan.
2.      Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan urusan surat menyurat rumah tangga, hubungan masyarakat, keprotokolan barang, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan peloporan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai penunjang pelaksanaan tugas dinas.
Di Sekretariat terdiri dari :
a.    Sub bagian umum dan kepegawaian
     Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pengolahan administrasi umum meliputi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan barang.


15

b.    Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawab administrasi keuangan.
c.    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan data penyusunan dokumen satuan kera dan rencana anggaran, serta menyusun laporan.

3.      Seksi pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, fasilitasi kehidupan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi.
4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, kesatuan bangsa, dan perlindungan masyarakat serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja.
5.      Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan program pelayanan social dan pemberdayaan masyarakat.
6.      Seksi Pembangunan.
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, pembangunan dan lingkungan hidup.
7.      Seksi Perekonomian.
Seksi Perekonomian mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan program dan pembinaan perekonomian.
8.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya yang dipimpin oleh seorang coordinator


16

E.      Maklumat Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan di Kantor Kecamatan Sawit
           Sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menysusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan guna untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat[9]. Hal ini terlihat ketika kelompok kami pada waktu observasi melihat maklumat ditempelkan di dinding bagian pelayanan, sehingga masyarakat mengethaui dan mengerti standart pelayanan di kantor Kecamatan tersebut.
Sehingga pihak Kantor Kecamatan sudah melakukan sesuai denga pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kabupaten Boyolai Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelyanan Publik yaitu dengan mencantumkan Maklumat Pelayanan.
17 

Contoh Maklumat di Kantor Kecamatan sawit :

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN
SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI STANDART PELAYANAN
YANG TELAH DITETAPKAN
DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI
SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU”

Ada pula Standart pelayanan di kantor kecamatan sawit meliputi :
a.       Legalisasi permohonan Kartu Tanda penduduk ( KTP )
b.      Legalisasi Permohonan Kartu Keluarga
c.       Legalisasi Permohonan Akte Kelahiran
d.      Legalisasi permohonan Pindah Penduduk
e.       Legalisasi Permohonan Surat keterangan Nikah
f.       Legalisasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
g.      Legalisasi Permohonan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Kesehatan Persalinan (Jampersal)
h.      Legalisasi Permohonan Ijin Usaha/ HO / Gangguan Lingkungan
i.        Legalisasi Permohonan Ijin Keramaian
j.        Legalisasi Permohonan proposal



18



F.      Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

           Menurut Hasil Observasi kelompok kami sesuai dengan keputusan camat Sawit Nomor 019 tahun 2012 Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP) antara lain :

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
a.       Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang “ Administrasi Kependudukan “
b.      Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang
“ Pelayanan Publik “
c.       Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/m.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik
d.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/m.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis, transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaaran Pelayanan Publik
e.       Perda kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
2
Pesyaratan
Pelayanan
a.       Formulir Permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa/Lurah dan ditempeli foto berwarna ukuran 2x3 cm
b.      Latar Foto untuk tahun kelahiran ganjil berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap berwarna biru.
c.       Foto Copy Kartu keluarga yang berlaku,
d.      Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan Surat kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian.
3
Prosedur
Pelayanan

a.       Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b.      Persyaratan permohonan diterima petugas pelayanan dengan membwa persyaratan yang telah ditentukan.
c.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
d.      Apabila persyaratan permohonan KTP telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda  KTP.
e.       Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan unntuk ditandatanganu oleh Pejabat yang berwenang.
f.       Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat yang berwenang menandatangani.
g.      Pemohon dipanggil unntuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi.

19

4
Jangka Waktu
Penyelesaian
3-5 Menit
5
Biaya Tarif
RP.0,00
6
Produk Pelayanan
Legalisasi Surat
7
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ball Point, buku agenda KTP, ruang pelayanan, bantalan cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon ], tempat tunggu pemohon.
8
Kompetensi pelaksana
1.      Staff yang membidangi pelayanan
2.      Bersifat ramah dan sopan
3.      Diutamakan yang memahami kearsipan
9
Pengawasan Internal
1.      Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secafa langsung pelaksanaan pelayanan
2.      Camat (Kepala SKPD) secara incidental mengawasi langsung pelaksanaan pelayanan
10
Penanganan pengaduan, Saran, dan Masukan
a.       Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat
b.      Camat memerintahkan Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau pelaksana.
c.       Tim Penanganan pengaduan yang ditunjuk menyampakan laporan hasil klarifikasi kepada Kepala Camat dan memeberikan usulan pemecahan masalah
d.      Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan
e.       Camat menyamapikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan pidah-pihak yang terkait.
11
Jumlah Pelaksana
1.      Petugas pelayanan
2.      Pejabat yang melegalisasi ( semua eselon yang ada di kecamatan ).
20
12
Jaminan
pelayanan
Kami Ada Untuk Melayani Anda “
13
Jaminan kemanan dan keselamatan pelayanan
1.      Pemohon dijamin kemanannya selama proses pelayanan
2.      Pemohon dijamin dilayani secara adil
14
Evaluasi kinerja
pelaksana
1.      Secara berkala dilaksanakan Survey IKM (Indeks kepuasan Masyarakat).
2.      Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staff

G.    Pelayanan yang Berpotensi menyimpang dari Standart Pelayanan dan Berpotensi menghadirkan Aduan Pada Permohon Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

           Pelayanan yang berpotensi menyimpang dari standart pelayanan dan berpotensi menghadirkan aduan pada permohonan pembuatan KTP ada pada antrian yang ada karena kurangnya petugas dinas publik yang ada di kecamatan. Karena sesuai aturan petugas dinas publik harus cepat, cermat, adli dan tidak diskriminatif. Namun di Kantor Kecamatan Sawit terjadi penumpukan antrian, sehingga kadang masyarakat merasa kurang nyaman dengan kondisi dan situasi di ruangan tersebut. Harusnya sesuai dengan aturan 3-5 menit sudah bisa selesai namun dengan hal antrian tersebut mebuat waktu lebih lama.

21

H.    Analisis dan kritik pelaksaan Publik

           Pada saat kami melakukan observasi di Kantor Kecamatan Sawit, kami mendapatkan info dari staff yang mengurusi pembuatan KTP sering sekali pemohon datang tidak mengetahui syarat prosedur sesuai aturan sehingga harus memberikan pengertian secara pelan-pelan agar pemohon bisa menerima pelayanan secara puas. Namun berbeda apabila ada pemohon yang datang sudag mengetahui syarat-syaratnya apa saja dan prosedur sesuai aturan membuat petugas dinas publik yang melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

           Selain itu kami menemukan beberapa kekurangan diantaranya kurang cepatnya pelayanan pembuatan KTP sehingga mengharuskan masyarakat menunggu lebih lama, memang kita sadari bahwa petugas dinas publik di Kantor Kecamatan Sawit ini memang kekurangan personal sehingga harus lebih sabar apabila dalam permohonan pembuatan KTP dan sebagainya

I.       Hasil Pengamatan tentang perilaku pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sawit

           Hasil observasi kelompok kami di Kantor Kecamatan Sawit untuk mengamati perihal pelaksanaan permohonan pembuatan KTP yang didasarkan dalam pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagian besar petugas dinas publik. Namun hanya beberapa persoalan kecil yang terjadi yaitu kurang cepatnya pelayanan. Mungkin karena kurangnya petugas dinas publik yang ada di Kantor Lecamatan sehingga membuat masyarakat sedikit kurang nyaman dengan hal tersebut. Menurut Bapak Camat Sawit apabila personal atau petugas dinas publik ditambahi dari Pemerintah Kabupaten Boyolali mungkin tidak akan terjadi hal tersebut semua akan berjalan lancar

22

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kinerja Pelayanan petugas dinas publik di Kantor Kecamatan Sawit dalam permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dapat disimpulkan bahwa waktu pelayanan KTP sudah puas sesuai yang diharapkan (dapat dilihat dalam Indeks Kepuasan Masyarakat), kemampuan petugas dalam mekayani sudah profesional, pelayanan yang diberikan petugas sudah memuaskan, penilaian mengenai petugas dalam menangani keluhan sudah puas atau bagus dan juga ketanggapan petugas pada saat ada masyarakat atau pemohon yang mengalami kesulitan juga tanggap, sikap dan perilaku petugas baik, keramahan petugas dalam memberikan pelayanan sopan. Jadi, kesimpulan secara keseluruhan adalah Petugas Dinas Publik / Aparatur Sipil Negara di Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali sesuai dengan Pasal Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang ‘’ Pelayanan Publik “ serta sudah sesuai tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Petugas Dinas Publik.

B.     REKOMENDASI

      Kantor Kecamatan Sawit untuk ditambah lagi personal atau petugas dinas publik ( Aparatur Sipil Negara ) agar pelayanan lebih cepat dan kemungkinan tidak terjadi antrian agar masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan di Kantor Kecamatan tersebut. Selain itu untuk Bapak Camat untuk melakukan evaluasi paling tidak sebulan sekali untuk memperbaiki pelayanan apa yang kurang di Kantor Kecamatan Sawit tersebut.

23

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hlm.
210-217.
F.A.M. Stroink en J.G. Steenbeek, Inleiding in het Staats-en Administratief Recht.                                                  
      (Alpen aan den Rijn: Samson H.D. Tjeenk Willink, 1985), hlm. 26.
Philipus M.Hadjon et. al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,(Yogyakarta:
      Gadjah Mada University Press, 1998, hlm. 125.
North, 1990, dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar Pelayanan Publik,
      Cetakan Pertama, Juli 2009, hlm. 49.
            Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hal.213-215
Soehardjo, Hukum Administrasi Negara Pokok-Pokok Pengertian serta                        
      Perkembangannya di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Universitas
      Diponegoro, 1991), hlm.25
 Sjachran Basah, Perizinan di Indonesia, Makalah untuk Penataran Hukum                                                                     
      Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Hukum Unair Surabaya, November 1992,
      hlm.4-6.
Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006)

Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:Rajagrafindo, 2006), hal.217
Adrian Sutedi, S.H.,M.H.,Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik,
      (Jakarta:Sinar Grafika,2011)
Dadang Juliantara, Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan
      Publik, (Yogyakarta:PEMBAHARUAN, 2005)
     
24

Jurnal
Helmi, Jurnal Ilmu Hukum Kedudukan Izin Lingkungan dalam Sistem Perizinan diIndonesia,Vol.2No.2.http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/download/1013/1006, (diakses 06 Desember 2014)

Maria Maya Lestari, SH.MH. M.Sc, Jurnal Ilmu Hukum Penegakan Hukum Pidana di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri, Vol. 3 No.2. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=138822&val=2282, (diakses 06 Desember 2014)



Peraturan Hukum
34 UU No. 25 Tahun 2009
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolai Nomor 2 Tahun 2013

25

LAMPIRAN-LAMPIRAN

CURICULUM VITAE

Nama                                                   : Didin Ismoyo
Tempat & tanggal Lahir                  : Karanganyar, 5 Februari 1994
Alamat                                                : Pengin RT001/RW002 Cangkol. Mojolaban, sukoharjo
Mahasiswa                                         :  Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM                                                     : C100130034
Jurusan / Progdi : HUKUM
Nomor HP                                           : 087812588609
Skor Toeic/Toefl                                :
Alamat Email                                     : didinismoyo52@gmail.com
PENDIDIKAN
-          SD                                         : Cangkol 3 Mojolaban, Sukoharjo
-          SMP / SLTP                        : SMP 3 Mojolaban, Sukoharjo
-          SMA / SLTA                       : SMA Batik 2 Surakarta
PENGALAMAN AKADEMIK (Pelatihan/Seminar) :
-
-
PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
-          Komunitas Vespa extreme Bekonang
-          Novum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
 PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
 Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-          Pencemaran Lingkungan di desa Bekonang



Surakarta, 25 Desember 2015

26


LAMPIRAN-LAMPIRAN

CURICULUM VITAE

Nama                                                   : Fendi Firmanssyah
Tempat & tanggal Lahir                  : Klaten, 1 Januari 1994
Alamat                                                : Baran, Kepanjen, Delanggu, Klaten
Mahasiswa                                         : Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM                                                     : C100120152
Jurusan / Progdi : Fakultas Hukum
Nomor HP                                           : 081225031641
Skor Toeic/Toefl                                :
Alamat Email                                     : fendikeats@yahoo.com
PENDIDIKAN
-          SD
-          SMP / SLTP
-          SMA / SLTA
PENGALAMAN AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-           Diklat Dasar NOVUM FH UMS
-                       
 PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
- Ketua Umum Novum Fakultas Hukum UMS            
-       
 PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-           
-                   
  Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-           
-           

Surakarta, 25 Desember 2015




LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE

Nama                                                   : Abda Irsyad Sudarsono
Tempat & tanggal Lahir                  : Sragen, 25 November 1995
Alamat                                                : Tangerang, Dasana Indah RL 2 No 11a RT 005 RW 015
Mahasiswa                                         : Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM                                                     : C100140324
Jurusan / Progdi : Hukum
Nomor HP                                           : 082234364795
Skor Toeic/Toefl                                :
Alamat Email                                     : abdairsyad@gmail.com
PENDIDIKAN
-          SD                                         : SD Negeri 1 Bojong Nangka
-          SMP / SLTP                        : Madrasah Tsanawiyah 1 Kota Tangerang
-          SMA / SLTA                       : Madrasah Aliyah Negeri 1 kota Tangerang
PENGALAMAN AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-          Seminar Nasional (Membangun Bangsa Tanpa kekerasan Anak & Perempuan dengan kepastian Hukum)
-          Diklat dasar Novum FH UMS

PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus) :
-          Novum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
-           

  PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-           
-           
  Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-           
-           

Surakarta, 25 Desember 2015



LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE

Nama                                                   : Muhammad Hafid A.N
Tempat & tanggal Lahir                  : Tegal, 02 November 1993
Alamat                                                : Pengabean 01/01, dukuhturi. Kab.Tegal, Tegal, Jawa Tengah
Mahasiswa                                         : Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM                                                     : C100110001
Jurusan / Progdi : HUKUM
Nomor HP                                           : 085724923932
Skor Toeic/Toefl                                :
Alamat Email                                     : muhammadhafid001@gmail.com
PENDIDIKAN
-          SD                                         : SD N mkk 09 Tegal
-          SMP / SLTP                        : SMP Negeri 1 Tegal
-          SMA / SLTA                       : SMA Negeri 4 Tegal
PENGALAMAN AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-          Diklat dasar Novum FH UMS
-           
 PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
-          Osis SMP
-          Sekretaris Osis SMA
-          Ketua Novum FH UMS

 PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-           
-           

 Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-           
-           

Surakarta, 25 Desember 2015







[1] Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hlm.210-217

[2] F.A.M. Stroink en J.G Steenbeek, Inleiding in het Staats-en Administratief Recht

[3] Sjachran Basah, “Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendali Lingkungan”. Makalah pada Seminar Hukum Lingkunngan, diselenggarakan oleh KLH Bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance end Enforcement Program dari BAPEDAL 2-3 Mei 1996, Jakarta, hlm. 3.
[4] Ridwan, H.R,. Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hlm. 2013-215


[5] Op. Cit., N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge
[6] Soehardjo, Hukum Administrasi Negara Pokok-Pokok Pengertian serta Perkembangannya di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1991), hlm.25.


[7] muslan Abdurrahman, 2009 , Sosiologi Dan Metode Penelitian Hukum, Malang : UMM Press, halaman 103.

9
[8] Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Tata Perizinan Pada Era Otonomi Daerah, Surabaya, 2001, halaman 1

14
[9] North, 1990, dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar Pelayanan Publik,               Cetakan Pertama, Juli 2009, hlm. 49.

17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar