PROPOSAL
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL
PROGRAM
BIDANG
KEGIATAN:
PKM
PENELITIAN
Diusulkan oleh:
Didin Ismoyo (Nim.C100140324)/2014/2015
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2015
PENGESAHAN PROPOSAL PKM-PENELITIAN
1.
Judul
Kegiatan : Mekanisme pelayanan legalisasi permohonan
Kartu tanda penduduk ( KTP ) di kantor
Kecamatan
Sawit kabupaten Boyolali
2.
Bidang
Kegiatan : PKM-P
3.
Ketua
pelaksana kegiatan
a. Nama Lengkap : Didin Ismoyo
a. Nama Lengkap : Didin Ismoyo
b.
NIM : C100130034
c.
Jurusan : Hukum
d.
Universitas
: Universitas Muhammadiyah Surakarta
e.
Alamat
Rumah dan No Tel./HP : Pengin RT001/RW002 Cangkol. Mojolaban, sukoharjo
f.
Alamat
email : didinismoyo52@gmail.com
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 3 Orang
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 3 Orang
5.
Dosen
Pendamping
a.
Nama
Lengkap dan Gelar : Dr.NURIA SISWI ENGGARANI, S.H,.
M.Hum
b.
NIDN
: 1001590
c.
Alamat
Rumah dan No Tel./HP : Surakarta, Gonilan RT005 RW020
6.
Biaya
Kegiatan Total
a.
Dikti : Rp 1.000.000.00,-
b.
Sumber
lain : Rp 500.000.00,-
7.
Jangka
Waktu Pelaksanaan : 5 bulan
Surakarta,
25 Desember 2015
Menyetujui
Dosen Pembimbing Ketua
Pelaksana Kegiatan
Dr.NURIA
SISWI ENGGARANI, S.H., M.Hum Didin Ismoyo
NIK/NIDP : 1001590 C100130034
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
kami ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. ,karena atas rahmat dan
hidayahnya kita diberi kesempatan untuk melakukan observasi di Kantor Kecamatan
Sawit Kabupaten Boyolali. Dalam laporan observasi ini kami menyampaikan tentang
bagaimana Proses
Legalisasi
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten
Boyolali.
Kemudian tak
lupa ucapan terimakasih kami ucapkan kepada Dosen mata kuliah Hukum
Administrasi Negara 2, Dr. Nuria Siswi Enggarani S.H,.M.Hum yang telah
memberikan ilmu pengetahuan dan kepercayaan kepada kami untuk melakukan
observasi ini. Dan tak lupa ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada Camat Sawit Bapak Widodo, S.H beserta staff yang membantu jalannya kinerja
di Kantor Kecamatan, Dimana beliau telah memberikan izin kepada kami
untuk melakukan observasi dan memberikan informasi secara detail. Kami berharap
laporan ini bisa menjadi pedoman kami untuk mengetahui mekanisme standart
pelayanan publik.
Kami sadar
dalam pembuatan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk
itu kami memohon kritik dan saran dari Bapak Prof. Dr. Harun, S.H. Kritik dan
saran tersebut dapat sebagai bahan
penyempurnaan bagi kami dalam membuat laporan untuk kesempatan yang lain
Surakarta, 25 Desember 2015
Penyusun
1
DAFTAR ISI
|
|
KATA PENGANTAR ........................................................................ 1
|
|
DAFTAR ISI .......................................................................................
2
|
|
RINGKASAN.......................................................................................
3
|
|
PENDAHULUAN
|
|
A. Latar Belakang .........................................................
4
|
|
B. Rumusan
Masalah .....................................................5
|
|
C. Tujuan
Penulisan .......................................................5
|
|
D. Manfaat
Penulisan .....................................................5
|
|
E. Kajian Pustaka ......................................................6
|
|
F. Metode
Penelitian….................................................. 9
|
|
G. Jadwal
Kegiatan ...................................................... 9
|
|
H. Biaya ...................................................................... 10
|
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Peningkatan Pelayanan Legalisasi
Permohonan
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )................ 12
B. Lingkungan Kerja / Suasana Kerja di Kantor Kecamatan
Sawit..... 13
C. Ruang lingkup kewenangan kantor kecamatan sawit
...................... 14
D. Stuktur organisasi di kantor kecamatan sawit.................................. 15
E. Maklumat Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan
di Kantor
Kecamatan Sawit................................................................17
F. Pelaksanaan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
...................19
G. Pelayanan yang Berpotensi menyimpang dari Standart
Pelayanan
dan berpotensi menghadirkan Aduan Pada Permohon Pembuatan
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) ........................................................... 21
H. Analisis dan kritik pelaksaan Publik
................................................. 22
PENUTUP
A. Kesimpulan
..................................................................................... 23
B. Rekomendai
.................................................................................... 23
C. Daftar Pustaka
.................................................................................. 24
2
MEKANISME PELAYANAN LEGALISASI
PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR
KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI
Oleh
:
Didin
Ismoyo, Fendi Firmansyah, Abda Irsyad, Muhammad Hafid
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta
RINGKASAN
Pelayanan publik terkait dengan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali masih terbilang rendah. Karena
tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) di Instansi pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali masih terbilang rendah, kualitas
pendidikan pegawai di instansi pelayanan masyarakat Kecamatan Sawit Kabupaten
Boyolali tidak dapat mencakup standar kualitas pendidikan pegawai instansi
pelayanan masyarakat semestinya. Hal ini menyebabkan kualitas pelayanan kurang
maksimal.
Tidak hanya pegawai instansi pelayanan masyarakat yang
rendah akan kualitasnya, namun warga masyarkat di Kecamatan Sawit, Kabupaten
Boyolali kurang sadar akan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) selain itu
banyak kendala yang terjadi terhadap pelayanan publik karena kurangnya
perhatian pemerintah kecamatan terhadap masyarakat sehingga banyak warga
masyarakat di daerah sawit banyak yang belum mempunyai KTP
Kata
Kunci : Izin gangguan,yuridis normatif empiris, peraturan daerah,
pemerintah
daerah
3
PENDAHULUAN
A.
Judul Penelitian : MEKANISME
PELAYANAN LEGALISASI PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI KANTOR KECAMATAN SAWIT
KABUPATEN BOYOLALI
B.
Latar belakang
Dewasa ini pelayanan merupakan tugas yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telas jelas digariskan dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan
pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indoneia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial[1].
Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang
publik service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu
pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service
provider (Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan
yang berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kualitas dari pelayanan
aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab
tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat , baik dari segi kualitas maupun
dari segi kuantitas pelayanan.
Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik
merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya
permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhi
sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi
baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas.
4
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang yang tertera sebelumnya maka
permasalahan dalam makalah ini :
1.
Bagaimana
pelayanan yang diberikan kecamatan terhadap masyarakat dalam pembuatan KTP ?
2.
Bagaimana
mekanisme pembuatan KTP di Kecamatan sawit tersebut ?
D. Tujuan
Penulisan
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang dan rumusan masalah yang
tertera sebelumnya maka tujuan penulisan dalam makalah ini :
1.
Mengetahui
pelayanan yang diberikan kecamatan Sawit dalam pembuatan KTP
2.
Mengetahui
upaya-upaya yang dilakukan kecamatan sawit untuk mensosialisasikan pembuatan
KTP
E. Manfaat
Penulisan
1.
Karya
tulis ilmiah diharapkan dapat membuka wawasan terhadap pelayanan publik yang
dilaksanakan kecamatan sawit, Boyolali
2.
Karya
tulis ilmiah ini memberikan informasi tentang pentingnya pelayanan publik
terhadap masyarakat
5
F. Kajian
Pustaka
Salah
satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatigheid van bestuur atau
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, setiap
tindakan hukum pemerintah, baik dalam
menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus didasarkan
pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zonder bevoegheid kunnen geen juridisch concrete besluiten genomen worden[2]
Hukum
digunakan juga sebagai saran penunjang dalam aspek berwawasan lingkungan,
sehingga dalam pemanfaatan hukum tersebut harus berpedoman pada hukum lex
superior derogate legi inferiori yang mana merupakan asas hierarki peraturan
perundang-undangan bahwa peraturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar
peraturan hukum yang berada dibawahnya atau dengan kata lain peraturan hukum
yang kedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum
yang lebih tinggi. Segala yang telah ditinjau tidak lepas
dari adanya hierarki peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam UU No.
12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang –
undangan terdiri atas:
a.
Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang –
undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang;
d.
Peraturan
Pemerintah;
e.
Peraturan
Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin
termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang
menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya
tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen welke iets toestaan wat
tevoren niet geoorloofd was, 25 (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang
sebelumnya tidak dibolehkan).
6
Beberapa aspek dalam regulasi perizinan akan selalu
memuat dari berbagai pendapat pakar, dapat disarikan sebagai berikut: (1)
persyaratan (2) hak dan kewajiban, (3) tata cara (prosedur), (4) jangka waktu keberlakuan,
(5) waktu pelayanan, (6) biaya, (7) mekanisme komplain dan penyelesaian
sengketa, dan (8) sanksi
Lembaga pemerintah adalah lembaga yang menjalankan urusan
pemerintahan baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Menurut Sjachran
Basah, dari penelusuran berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintah dapat
diketahui bahwa mulai dari administrasi negara terendah (lurah) berwenang
memberikan izin. Ini berarti terdapat aneka ragam administrasi negara (termasuk
instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di
tingkat pusat maupun daerah. [3]
Antara pemerintah dan masyarakat terjalin suatu hubungan
timbal balik, yakni pada satu sisi masyarakat mempengaruhi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya, pada sisi lain pemerintah memberi pengaruh tertentu pada
masyarakat melalui tugas mengurus dan mengatur.
Pengaruh pemerintah pada masyarakat melalui tugas
mengurus mempunyai makna pemerintah terlibat dalam bidang kesejahteraan sosial
dan ekonomi maupun pemeliharaan kesehatan dengan secara aktif menyediakan
sarana, prasarana, finansial, dan personal. Melalui instrumen pengaturan
tersebut pemerintah mengendalikan masyarakat dalam bentuk peraturan termasuk
izin yang mengandung larangan dan kewajiban. Izin sendiri sebagai salah satu instrumen
pengaturan yang paling banyak digunakan oleh pemerintah dalam mengendalikan
masyarakat . Dengan demikian, izin sebagai salah satu instrumen pemerintahan
yang berfungsi mengendalikan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. [4]
7
Terlepas dari beragamnya lembaga pemerintahan atau
admnistrasi negara yang mengeluarkan izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya
boleh dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan. Menurut N.M Spelt dan J.B.J.M. ten
Berge, keputusan yang memberikan izin harus diambil oleh lembaga yang
berwenang, dan hampir selalu yang terkait adalah lembaga-lembaga pemerintahan
atau administrasi negara.[5]
Menurut Soehardjo, pada tingkat tertentu regulasi ini
menimbulkan kejenuhan dan timbul gagasan yang mendorong untuk menyederhanakan
pengaturan, prosedur, dan birokrasi. Keputusan-keputusan pejabat sering
membutuhkan waktu lama, misalnya pengeluaran izin memakan waktu berbulan-bulan,
sementara dunia usaha perlu berjalan cepat, dan terlalu banyaknya mata rantai
dalam prosedur perizinan banyak membuang waktu dan biaya.[6]
Secara umum dapat dikatakan bahwa deregulasi dan
debirokratisasi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, yang umumnya
diwujudkan dalam bentuk peraturan kebijaksanaan karena itu deregulasi dan debirokratis
itu harus ada batas-batas yang terdapat dalam hukum tertulis dan tidak
tertulis. Deregulasi dan debirokatisasi dalam perizinan harus memperhatikan
hal-hal berikut :
1)
Jangan
sampai menghilangkan esensi dari sistem perizinan itu sendiri, terutama dalam
fungsinya sebagai pengarah kegiatan tertentu.
2)
Deregulasi
hanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat teknis administrasi dan finansial.
3)
Deregulasi
dan debirokratisasi tidak menghilangkan hal-hal prinsip dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan.
4)
Deregulasi
dan debirokratisasi harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak
(algemene beginselen van behoorltjk bestuur)
Disebutkan bahwa izin merupakan instrumen yuridis yang
berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa
konkret dan individual. Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada
waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu
8
G. Metode
Penelitian
Penelitian ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah dari
hasil penelitian kajian pustaka dan studi lapangan, sehingga sumber data dari
penulisan ini adalah data berupa dokumen peraturan perundang-undangan atau
dokumen hukum, literatur jurnal ilmiah dan observasi. Oleh karena salah satu
sumber data adalah dokumen hukum dalam bentuk peraturan perundangan dan
observasi, maka dapatlah dikatakan bahwa kajian ini sebagai penelitian hukum
perpaduan antara yuridis normatif empiris[7].
Langkah-langkah yang dilakukan pertama , mengindentifikasi dokumen
hukum, literatur, jurnal ilmiah dan hasil observasi yang relevan dengan topik
yang dibahas. Kedua, mencermati
konten dari sumber data hasil indentifikasi dan mencatatnya, dan yang terakhir
adalah mengorganisir data yang tersedia untuk dipaparkan dalam sebuah karya
tulis. Hasil pengorganisasian data dianalisis dengan teori yang sesuai dengan
topik yang terdapat dalam karya tulis.
9
H. Jadwal
Kegiatan
NO
|
Kegiatan
|
Bulan
1
|
Bulan
2
|
Bulan
3
|
Bulan
4
|
Bulan
5
|
||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
||||||
1
|
Persiapan
|
|||||||||||||||||||||||
2
|
Pengumpulan Data Sekunder
|
|||||||||||||||||||||||
3
|
Pengumpulan Data Lapangan
|
|||||||||||||||||||||||
4
|
Diskusi
|
|||||||||||||||||||||||
5
|
Organisasi Data Lapangan
|
|||||||||||||||||||
6
|
Analisis Data
|
|||||||||||||||||||
7
|
Penyusunan Draft Laporan Akhir
Dan Artikel Publikasi
|
|||||||||||||||||||
8
|
Penyusunan Laporan Akhir
|
|||||||||||||||||||
9
|
Pengiriman Laporan Akhir
|
I. Biaya
Biaya Habis Pakai
No
|
Bahan Habis Pakai
|
Satuan
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Kertas
HVS 70 Gram Paper One
|
2
|
32.000,-
|
64.000,-
|
2
|
Tinta
Printer HP Diskjet K29a-z hitam dan warna
|
2
|
95.000,-
|
190.000,-
|
3
|
Pulsa
Internet
|
5
|
25.000,-
|
125.000,-
|
4
|
Pulsa
Telepon untuk Komunikasi
|
5
|
50.000,-
|
250.000,-
|
10
Biaya Perjalanan
No
|
Kegiatan
|
Satuan
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Transpotasi Pengurusan Izin
|
3
|
20.000,-
|
60.000,-
|
2
|
Penelusuran Dokumen Tingkat Daerah
|
7
|
25.000,-
|
175.000,-
|
3
|
Biaya Penunjang
No
|
Kegiatan
|
Satuan
|
Harga
Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Diskusi Teman Sejawat
|
7
|
10.000,-
|
70.000,-
|
2
|
Konsumsi
|
5
|
42.000,-
|
210.000,-
|
3
|
Print & Jilid
|
2
|
20.000,-
|
40.000,-
|
4
|
Pengandaan Makalah Diskusi
|
4
|
5.000,-
|
20.000,-
|
11
PEMBAHASAN
A. Kebijakan Peningkatan Pelayanan Legalisasi
Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Menurut
Kelompok kami berdasarkan hasil observasi dan wawancaara diketahui bahwa
pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit masih terhambat oleh sumber
daya manusia pemohon KTP yang rendah dan juga keterbatasan sumber daya manusia
yang ada di kantor kecamatan. Sebagai contoh adalah kurang mengertinya
masyarakat tentang aturan dan tata cara permohonan pembuatan KTP, selain itu
kadang masyarakat langsung ke kantor kecamatan tidak membawa persayaratan,
langsung meminta permohonan pembuatan KTP. Maka dari itu menghambat pihak
Kantor Kecamatan tersebut untuk melakukan pelayan publik, Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kebijakan
peningkatan pelayanan pembuatan KTP, dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi
faktor penghambatan pembuatan KTP sekaligus menguji pelayanan publik yang
dilakukan oleh Petugas Dinas Publik kantor Kecamatan Sawit selain itu SDM
masyarakat di kecamatan Sawit itu masih rendah bukan hanya masyarakat saja yang
SDM nya rendah tetapi terkadang juga dari pihak kecamatan kurang perhatian
terhadap masyarakat dalam aspek pemberitahuan atau pun dalam sistem menuntun
dalam pembuatan KTP supaya tidak terjadi problematik di dalam masyarakat.
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Subjek penelitian
adalah camat sawit beserta staff yang membantu jalannya kinerja di kantor
kecamatan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara.
12
Segala yang telah ditinjau tidak
lepas dari adanya hierarki peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam UU
No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
1. Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang – undangan terdiri atas:
a.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Kekuatan
hukum Peraturan Perundang – undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud ayat (1)
B. Lingkungan Kerja / Suasana Kerja di Kantor Kecamatan
Sawit
Menurut
hasil observasi dari kelompok kami di Kantor Kecamatan Sawit terlihat kondusif,
antara 1 orang dengan orang lain sibuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsi mulai dari Bapak Camat samapai jajaran dibawahnta. Kemudian
diberinya kelonggaran terhadap para pemohon KTP yang belum mengerti syarat dan
prosedur yang harus ditempuh guna untuk mendapatkan KTP.
Alasan
peningkatan pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit yakni masyarakat
pemohon KTP menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak
dipersulit. Kemudian Instansi tersebut mempunyai tanggung jawab untuk
memulihkan citra kantor kecamatan bahwa instansi tidaklah menyelenggarakan
pelayanan yang berbelit-belit seperti anggapan masyarakat akan tetapi tetap
melakukan perbaikan dengan pemberian pelayanan yang maksimall dan bersahabt.
Apabila terjadi kurang puas atau kekecewaan Bapak Camat membuka Via Telepon atau
Via SMS ke Nomor Handphone bapak camat secara langsung dan pasti akan dijwab.
13
Faktor
pendukung peningkatan pelayanan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Sawit, adalah
petugas berkualitas hal ini dibuktikan dengan cepat, adil dan tidak
diskriminatif terhadap semua orang yang mempunyai urusan di Kantor Kecamatan
tersebut. Faktor pendukung lainnya adalah sistem elektronik yang cukup memadai
hal ini dibuktikan dengan sistem berbasis komputer yang terdapat pada bagian
produksi dan koneksi internet cara cepat untuk melihat data yang akan dibutuhkan
masyarakat, sehingga hal ini dapat membantu mempersingkat waktu dalam proses
pembuatan KTP maupun pelayanan publik.
Sehingga membuat petugas dinas publik yang melayani
permohonan selain itu menjadi terganggu. Sebetulnya apabila personal yang ada
dikantor kecamatan tersebut ditambah otomatis semua berjalan dengan lancar dan
cepat. Kadang staff lain yang bukan bidang pembuatan KTP juga ikut membantu
karena melihat situasi di kantor kecamatan menjadi kurang kondusif karena
banyaknya pemohon pembuatan KTP sedangkan petugas dinas publik kantor yang
masih kurang.
14
C. Ruang lingkup kewenangan kantor kecamatan sawit
Kecamatan
merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan
yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui
Sekertaris Daerah.
Kecamatan
mempunyai tugas pokok membantu bupati/walikota dalam menyelenggarakan tugas
umum pemerintahan yang meliputi pemerintahan,ketentraman dan kertertiban,
pelayanan sosial dan pemberdayaan mensyarakat, pembangunan dan pengembangan
perekonomian di wilayah kecamatan tersebut[8].
Selain
itu dalam menyerlenggarakan tugas pokok, kecamatan juga mempunyai antara fungsi
antara lain:
1. Pengoordinasian, pembinaan dan fasilitas penyelenggaan
tugas pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan.
2. Penyelenggaraan pelayanan sosial dan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintah desa
dan/atau kelurahan.
3. Pengoordinasian, pembinaaan, fasilitas dan pendorong
kegiatan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perekonomian dan
pemberdayaaan masyarakat.
D. Stuktur organisasi di kantor kecamatan sawit
Susunan
organisasi di Kantor Kecamatan :
1. Camat
Camat mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan yang meliputi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban,
pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pengembangan
perekonomian di wilayah Kecamatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin dan
melaksanakan urusan surat menyurat rumah tangga, hubungan masyarakat,
keprotokolan barang, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan
peloporan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai penunjang pelaksanaan tugas dinas.
Di Sekretariat terdiri dari :
a. Sub bagian umum dan kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan dan pengolahan administrasi umum
meliputi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat,
keprotokolan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan barang.
15
b. Sub Bagian
Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
administrasi penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawab
administrasi keuangan.
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengumpulan data penyusunan dokumen satuan kera dan rencana
anggaran, serta menyusun laporan.
3. Seksi pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, fasilitasi
kehidupan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi.
4. Seksi
Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah, kesatuan bangsa, dan perlindungan
masyarakat serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Seksi
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas pokok melakukan penyusunan program pelayanan social dan pemberdayaan
masyarakat.
6. Seksi
Pembangunan.
Seksi Pembangunan mempunyai tugas pokok melakukan
pembinaan, pembangunan dan lingkungan hidup.
7. Seksi
Perekonomian.
Seksi Perekonomian mempunyai tugas pokok melakukan
penyusunan program dan pembinaan perekonomian.
8. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Kelompok
Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya yang dipimpin oleh seorang coordinator
16
E. Maklumat Pelayanan
Publik dan Standar Pelayanan di Kantor Kecamatan Sawit
Sesuai
dengan Pasal 22 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa
setiap penyelenggara wajib menysusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang
merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan
guna untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat[9].
Hal ini terlihat ketika kelompok kami pada waktu observasi melihat maklumat
ditempelkan di dinding bagian pelayanan, sehingga masyarakat mengethaui dan
mengerti standart pelayanan di kantor Kecamatan tersebut.
Sehingga pihak Kantor Kecamatan sudah melakukan sesuai
denga pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kabupaten Boyolai
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelyanan Publik yaitu dengan mencantumkan Maklumat
Pelayanan.
17
Contoh
Maklumat di Kantor Kecamatan sawit :
MAKLUMAT
PELAYANAN
“DENGAN
INI, KAMI MENYATAKAN
SANGGUP
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI
STANDART PELAYANAN
YANG
TELAH DITETAPKAN
DAN
APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI
SESUAI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG
BERLAKU”
Ada pula Standart pelayanan di kantor kecamatan sawit meliputi
:
a.
Legalisasi
permohonan Kartu Tanda penduduk ( KTP )
b.
Legalisasi
Permohonan Kartu Keluarga
c.
Legalisasi
Permohonan Akte Kelahiran
d.
Legalisasi
permohonan Pindah Penduduk
e.
Legalisasi
Permohonan Surat keterangan Nikah
f.
Legalisasi
Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
g.
Legalisasi
Permohonan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda), Jaminan Kesehatan Persalinan (Jampersal)
h.
Legalisasi
Permohonan Ijin Usaha/ HO / Gangguan Lingkungan
i.
Legalisasi
Permohonan Ijin Keramaian
j.
Legalisasi
Permohonan proposal
18
F. Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
Menurut Hasil Observasi
kelompok kami sesuai dengan keputusan camat Sawit Nomor 019 tahun 2012
Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP) antara lain :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang “ Administrasi
Kependudukan “
b. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang
“ Pelayanan Publik “
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/63/m.AN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/26/m.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis, transparansi dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaaran Pelayanan Publik
e. Perda kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
2
|
Pesyaratan
Pelayanan
|
a. Formulir Permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh
pemohon dan Kepala Desa/Lurah dan ditempeli foto berwarna ukuran 2x3 cm
b. Latar Foto untuk tahun kelahiran ganjil berwarna merah
dan untuk tahun kelahiran genap berwarna biru.
c. Foto Copy Kartu keluarga yang berlaku,
d. Apabila KTP Hilang, berkas permohonan disertai dengan
Surat kehilangan KTP dari Kantor Kepolisian.
|
3
|
Prosedur
Pelayanan
|
a. Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan
dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b. Persyaratan permohonan diterima petugas pelayanan
dengan membwa persyaratan yang telah ditentukan.
c. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah
sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap
maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
d. Apabila persyaratan permohonan KTP telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan
mengagendakan dalam buku agenda KTP.
e. Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan
unntuk ditandatanganu oleh Pejabat yang berwenang.
f. Petugas pelayanan membubuhkan Cap Basah SKPD pada
Sebelah Kiri Tanda Tangan Pejabat yang berwenang menandatangani.
g. Pemohon dipanggil unntuk menerima permohonan yang telah
dilegalisasi.
|
19
4
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
3-5 Menit
|
5
|
Biaya Tarif
|
RP.0,00
|
6
|
Produk Pelayanan
|
Legalisasi Surat
|
7
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
|
Ball Point, buku agenda KTP, ruang pelayanan, bantalan
cap, Cap SKPD, kursi tunggu pemohon ], tempat tunggu pemohon.
|
8
|
Kompetensi pelaksana
|
1.
Staff yang membidangi pelayanan
2.
Bersifat ramah dan sopan
3.
Diutamakan yang memahami kearsipan
|
9
|
Pengawasan Internal
|
1.
Camat menunjuk Kasubag Umum & Kepegawaian untuk mengawasi secafa
langsung pelaksanaan pelayanan
2.
Camat (Kepala SKPD) secara incidental mengawasi langsung pelaksanaan
pelayanan
|
10
|
Penanganan pengaduan, Saran, dan Masukan
|
a.
Masyarakat mengadukan secara tertulis maupun lisan kepada Camat
b.
Camat memerintahkan Tim Penanganan
Pengaduan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengadu dan atau
pelaksana.
c.
Tim Penanganan pengaduan yang ditunjuk menyampakan laporan hasil klarifikasi
kepada Kepala Camat dan memeberikan usulan pemecahan masalah
d.
Camat melakukan mediasi penyelesaian pengaduan
e.
Camat menyamapikan hasil penyelesaian kepada pihak pengadu dan
pidah-pihak yang terkait.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
1.
Petugas pelayanan
2.
Pejabat yang melegalisasi ( semua eselon yang ada di kecamatan ).
|
20
12
|
Jaminan
pelayanan
|
“ Kami Ada Untuk
Melayani Anda “
|
13
|
Jaminan kemanan dan keselamatan pelayanan
|
1. Pemohon dijamin kemanannya selama proses pelayanan
2. Pemohon dijamin dilayani secara adil
|
14
|
Evaluasi kinerja
pelaksana
|
1. Secara berkala dilaksanakan Survey IKM (Indeks kepuasan
Masyarakat).
2. Melakukan evaluasi pelayanan saat meeting staff
|
G.
Pelayanan
yang Berpotensi menyimpang dari Standart Pelayanan dan Berpotensi menghadirkan
Aduan Pada Permohon Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pelayanan yang berpotensi menyimpang
dari standart pelayanan dan berpotensi menghadirkan aduan pada permohonan
pembuatan KTP ada pada antrian yang ada karena kurangnya petugas dinas publik
yang ada di kecamatan. Karena sesuai aturan petugas dinas publik harus cepat,
cermat, adli dan tidak diskriminatif. Namun di Kantor Kecamatan Sawit terjadi
penumpukan antrian, sehingga kadang masyarakat merasa kurang nyaman dengan
kondisi dan situasi di ruangan tersebut. Harusnya sesuai dengan aturan 3-5
menit sudah bisa selesai namun dengan hal antrian tersebut mebuat waktu lebih
lama.
21
H. Analisis dan kritik pelaksaan Publik
Pada saat kami melakukan
observasi di Kantor Kecamatan Sawit, kami mendapatkan info dari staff yang
mengurusi pembuatan KTP sering sekali pemohon datang tidak mengetahui syarat
prosedur sesuai aturan sehingga harus memberikan pengertian secara pelan-pelan
agar pemohon bisa menerima pelayanan secara puas. Namun berbeda apabila ada
pemohon yang datang sudag mengetahui syarat-syaratnya apa saja dan prosedur
sesuai aturan membuat petugas dinas publik yang melaksanakan pekerjaannya
sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selain itu kami menemukan
beberapa kekurangan diantaranya kurang cepatnya pelayanan pembuatan KTP
sehingga mengharuskan masyarakat menunggu lebih lama, memang kita sadari bahwa
petugas dinas publik di Kantor Kecamatan Sawit ini memang kekurangan personal
sehingga harus lebih sabar apabila dalam permohonan pembuatan KTP dan
sebagainya
I. Hasil Pengamatan tentang perilaku pelayanan publik di
Kantor Kecamatan Sawit
Hasil observasi kelompok
kami di Kantor Kecamatan Sawit untuk mengamati perihal pelaksanaan permohonan
pembuatan KTP yang didasarkan dalam pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik sebagian besar petugas dinas publik. Namun hanya beberapa
persoalan kecil yang terjadi yaitu kurang cepatnya pelayanan. Mungkin karena
kurangnya petugas dinas publik yang ada di Kantor Lecamatan sehingga membuat
masyarakat sedikit kurang nyaman dengan hal tersebut. Menurut Bapak Camat Sawit
apabila personal atau petugas dinas publik ditambahi dari Pemerintah Kabupaten
Boyolali mungkin tidak akan terjadi hal tersebut semua akan berjalan lancar
22
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kinerja Pelayanan petugas dinas publik di Kantor
Kecamatan Sawit dalam permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dapat
disimpulkan bahwa waktu pelayanan KTP sudah puas sesuai yang diharapkan (dapat
dilihat dalam Indeks Kepuasan Masyarakat), kemampuan petugas dalam mekayani
sudah profesional, pelayanan yang diberikan petugas sudah memuaskan, penilaian
mengenai petugas dalam menangani keluhan sudah puas atau bagus dan juga
ketanggapan petugas pada saat ada masyarakat atau pemohon yang mengalami
kesulitan juga tanggap, sikap dan perilaku petugas baik, keramahan petugas
dalam memberikan pelayanan sopan. Jadi, kesimpulan secara keseluruhan adalah
Petugas Dinas Publik / Aparatur Sipil Negara di Kantor Kecamatan Sawit
Kabupaten Boyolali sesuai dengan Pasal Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang
‘’ Pelayanan Publik “ serta sudah sesuai tugas Pokok dan Fungsi masing-masing
Petugas Dinas Publik.
B. REKOMENDASI
Kantor
Kecamatan Sawit untuk ditambah lagi personal atau petugas dinas publik (
Aparatur Sipil Negara ) agar pelayanan lebih cepat dan kemungkinan tidak
terjadi antrian agar masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan di
Kantor Kecamatan tersebut. Selain itu untuk Bapak Camat untuk melakukan
evaluasi paling tidak sebulan sekali untuk memperbaiki pelayanan apa yang
kurang di Kantor Kecamatan Sawit tersebut.
23
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:
Rajagrafindo, 2006), hlm.
210-217.
F.A.M. Stroink
en J.G. Steenbeek, Inleiding in het
Staats-en Administratief Recht.
(Alpen aan den Rijn: Samson H.D. Tjeenk
Willink, 1985), hlm. 26.
Philipus
M.Hadjon et. al., Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia,(Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 1998, hlm.
125.
North, 1990,
dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar
Pelayanan Publik,
Cetakan Pertama, Juli 2009, hlm. 49.
Ridwan,
H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hal.213-215
Soehardjo, Hukum Administrasi Negara Pokok-Pokok
Pengertian serta
Perkembangannya
di Indonesia, (Semarang: Badan
Penerbit Universitas
Diponegoro, 1991), hlm.25
Sjachran Basah, Perizinan di Indonesia, Makalah untuk Penataran Hukum
Administrasi dan Lingkungan, Fakultas
Hukum Unair Surabaya, November 1992,
hlm.4-6.
Ridwan, H.R.,
Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006)
Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara,
(Jakarta:Rajagrafindo, 2006), hal.217
Adrian Sutedi,
S.H.,M.H.,Hukum Perizinan Dalam Sektor
Pelayanan Publik,
(Jakarta:Sinar Grafika,2011)
Dadang
Juliantara, Peningkatan Kapasitas
Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan
Publik, (Yogyakarta:PEMBAHARUAN, 2005)
24
Jurnal
Helmi,
Jurnal Ilmu Hukum Kedudukan Izin
Lingkungan dalam Sistem Perizinan diIndonesia,Vol.2No.2.http://ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/download/1013/1006,
(diakses 06 Desember 2014)
Maria
Maya Lestari, SH.MH. M.Sc, Jurnal Ilmu
Hukum Penegakan Hukum Pidana di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri,
Vol. 3 No.2. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=138822&val=2282, (diakses 06 Desember
2014)
Peraturan Hukum
34 UU No. 25
Tahun 2009
Undang-Undang
RI Nomor 23 tahun 2006
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolai Nomor 2 Tahun 2013
25
LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
Nama
:
Didin Ismoyo
Tempat
& tanggal Lahir :
Karanganyar, 5 Februari 1994
Alamat
:
Pengin RT001/RW002 Cangkol. Mojolaban, sukoharjo
Mahasiswa
: Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM
:
C100130034
Jurusan
/ Progdi : HUKUM
Nomor
HP :
087812588609
Skor
Toeic/Toefl :
Alamat
Email :
didinismoyo52@gmail.com
PENDIDIKAN
-
SD :
Cangkol 3 Mojolaban, Sukoharjo
-
SMP
/ SLTP : SMP 3
Mojolaban, Sukoharjo
-
SMA
/ SLTA : SMA Batik 2
Surakarta
PENGALAMAN
AKADEMIK (Pelatihan/Seminar) :
-
-
PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
-
-
PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
-
Komunitas
Vespa extreme Bekonang
-
Novum
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
Karya
ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-
Pencemaran
Lingkungan di desa Bekonang
Surakarta, 25 Desember 2015
26
LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
Nama
:
Fendi Firmanssyah
Tempat
& tanggal Lahir :
Klaten, 1 Januari 1994
Alamat
:
Baran, Kepanjen, Delanggu, Klaten
Mahasiswa
: Universitas
Muhammadiyah Surakarta
NIM
:
C100120152
Jurusan
/ Progdi : Fakultas Hukum
Nomor
HP :
081225031641
Skor
Toeic/Toefl :
Alamat
Email :
fendikeats@yahoo.com
PENDIDIKAN
-
SD
-
SMP
/ SLTP
-
SMA
/ SLTA
PENGALAMAN
AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-
Diklat Dasar NOVUM FH UMS
-
PENGALAMAN
ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
- Ketua Umum Novum Fakultas Hukum UMS
-
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-
-
Surakarta, 25 Desember 2015
LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
Nama
:
Abda Irsyad Sudarsono
Tempat
& tanggal Lahir :
Sragen, 25 November 1995
Alamat
:
Tangerang, Dasana Indah RL 2 No 11a RT 005 RW 015
Mahasiswa
:
Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM
:
C100140324
Jurusan
/ Progdi : Hukum
Nomor
HP :
082234364795
Skor
Toeic/Toefl :
Alamat
Email :
abdairsyad@gmail.com
PENDIDIKAN
-
SD : SD
Negeri 1 Bojong Nangka
-
SMP
/ SLTP : Madrasah
Tsanawiyah 1 Kota Tangerang
-
SMA
/ SLTA : Madrasah
Aliyah Negeri 1 kota Tangerang
PENGALAMAN
AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-
Seminar
Nasional (Membangun Bangsa Tanpa kekerasan Anak & Perempuan dengan
kepastian Hukum)
-
Diklat
dasar Novum FH UMS
PENGALAMAN ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus) :
-
Novum
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
-
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
Karya
ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-
-
Surakarta, 25 Desember 2015
LAMPIRAN-LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
Nama
:
Muhammad Hafid A.N
Tempat
& tanggal Lahir :
Tegal, 02 November 1993
Alamat
:
Pengabean 01/01, dukuhturi. Kab.Tegal, Tegal, Jawa Tengah
Mahasiswa
:
Universitas Muhammadiyah Surakarta
NIM
:
C100110001
Jurusan
/ Progdi : HUKUM
Nomor
HP :
085724923932
Skor
Toeic/Toefl :
Alamat
Email :
muhammadhafid001@gmail.com
PENDIDIKAN
-
SD : SD N
mkk 09 Tegal
-
SMP
/ SLTP : SMP Negeri
1 Tegal
-
SMA
/ SLTA : SMA Negeri
4 Tegal
PENGALAMAN
AKADEMIK (Pelatihan/Seminar)
-
Diklat
dasar Novum FH UMS
-
PENGALAMAN
ORGANISASI (Internal/Eksternal Kampus)
-
Osis
SMP
-
Sekretaris
Osis SMA
-
Ketua
Novum FH UMS
PENGHARGAAN yang pernah diraih :
-
-
Karya ilmiah dan Publikasi yang pernah dibuat :
-
-
Surakarta, 25 Desember 2015
[1]
Ridwan, H.R., Hukum
Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo, 2006), hlm.210-217
[2] F.A.M. Stroink en J.G Steenbeek, Inleiding
in het Staats-en Administratief Recht
[3] Sjachran Basah, “Sistem Perizinan Sebagai
Instrumen Pengendali Lingkungan”. Makalah pada Seminar Hukum Lingkunngan,
diselenggarakan oleh KLH Bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance end
Enforcement Program dari BAPEDAL 2-3 Mei 1996, Jakarta, hlm. 3.
[6] Soehardjo, Hukum Administrasi Negara
Pokok-Pokok Pengertian serta Perkembangannya di Indonesia, (Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 1991), hlm.25.
[7] muslan Abdurrahman, 2009 , Sosiologi Dan
Metode Penelitian Hukum, Malang : UMM Press, halaman 103.
9
[8] Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Tata
Perizinan Pada Era Otonomi Daerah, Surabaya, 2001, halaman 1
14
[9] North, 1990, dalam Lembaga Administrasi Negara, Standar Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Juli 2009,
hlm. 49.
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar